Rabu, 21 Desember 2016
Jumat, 02 Desember 2016
ATURAN
OPERASI HITUNG CAMPURAN
1.
Apabila dalam operasi hitung campuran bilangan bulat terdapat
tanda kurung, pengerjaan yang berada dalam tanda
kurung harus dikerjakan terlebih dahulu.
2. Operasi yang diletakkan di dalam kurung harus
diselesaikan terlebih dahulu
3. Operasi perkalian dan pembagian juga memiliki posisi
yang sama kuat.
4. Operasi perkalian dan pembagian memiliki posisi yang
lebih kuat daripada operasi penambahan dan pengurangan maka operasi perkalian
dan pembagian harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum operasi penambahan dan
pengurangan.
Contoh Soal
1. Tentukan hasil dari (16 : 2) + (–5 × 2) –(–3)
Pembahasannya:
Ingat kerjakan yang ada dalam kurung
terlebih dahulu, maka:
(16 : 2) + (–5 × 2) – (–3)
8 + (–10)
– (–3)
8 – 10 + 3
-2 + 3
1
Hasilnya = 1
2.
Hasil dari 314.232 – 54.876 + 489.112 = …
Pembahasan:
Karena operasi tersebut hanya berisi pengurangan dan
penjumlahan maka kita cukup menghitungnya dari kiri saja.
314.232
– 54.876 + 489.112
259.356 + 489.112
748.468
3.
Hasil 435 + (-325) : (-13) – 422 = …
Pembahasan:
Karena operasi tersebut termasuk penghitungan campuran
bilangan bulat maka kita harus selesaikan operasi pembagiannya terlebih dahulu.
435 + (-325) : (-13) – 422
435 + 25 – 422
460 – 422
38
4.
Hasil pengerjaan dari 1.566 + 960 : 20 adalah …
Pembahasan:
Operasi pembagian harus kita kerjakan lebih dahulu.
1.566 + 960 : 20
1.566 + 48
1614
5.
Hasil dari operasi hitung 22.135 : 5 x 43 = …
Pembahasan:
Karena perkalian dan pembagian memiliki posisi yang
sama kuat maka kita hanya pelru menghitungnya dari kiri saja.
22.135 : 5 x 43
4.427 x 43
190.361
6.
Hasil dari - 30 – 42 : 21 + 50 x (-5)
Pembahasan :
- 30 – 42 : 21 + 50 x (-5)
- 30 – 2 + (-250)
- 30 + (-2) + (-250)
-32 +
(-250)
-282
7.
Suhu udara di kota Jakarta
pada pagi hari adalah -3’celcius. Pada siang hari, suhu tersebut naik sebanyak
14’celcius. Lalu pada malam hari suhunya naik lagi 16’celcius. Maka suhu udara
di Kota Jakarta pada malam hari tersebut adalah …
Pembahasan:
Suhu udara di Jakarta pagi hari (-3’C) kemudian kenaikan
suhu pada siang hari (14’C) suhu turun pada malam hari (16’C) berapa derajat
suhu dikota itu?
-3 + 14 –
16
11 – 16
-5
Maka suhu sebenarnya di Jakarta pada malam tersebut
adalah -5’Celcius
8.
Di toko Azzahro tersedia 17 karung beras yang
masing-masing berisi 25 kg. Hari ini toko tersebut mendapat tambahan kiriman
beras sebanyak 132 Kg. maka berapakah berat keseluruhan beras yang ada di toko
tersebut …
Pembahasan:
17 karung beras yang masing-masing berisi 25 kg ditambah 132 kg.
17 x 25 +
132
425 + 132
557
Jadi, berat keseluruhan beras yang ada di toko itu adalah 557 Kg.
Minggu, 27 November 2016
SATUAN UKURAN
JUMLAH
1 lusin = 12 buah.
1 gross = 144 buah = 12 Lusin
1 kodi = 20 buah.
1 rim = 500 lembar.
Lusin
Istilah lusin
lebih sering digunakan untuk menyatakan jumlah barang seperti gelas, piring,
sendok, toples, dan sebagainya.
Rim
Istilah
rim biasanya digunakan untuk menyatakan jumlah lembaran pada kertas.
Gross
Gross
umumnya digunakan untuk menyatakan jumlah alat-alat tulis seperti buku, pensil,
dan sebagainya.
Kodi
Sedangkan
kodi biasanya dipergunakan untuk menyatakan jumlah dari barang-barang tekstil
seperti kain, celana, baju, dan sebagainya.
Contoh Soal
1.
Andi memiliki 12 kotak paku. Apabila
setiap kotak berisi 2 lusin paku, maka berpakah jumlah keseluruhan paku yang dimiliki Andi?
Jawab:
Diketahui
setiap kotak berisi 2 lusin paku = 12 x 2 = 24 paku
Andi
memiliki 12 kotak paku, maka jumlah keseluruhan paku adalah:
12
x 24 = 288 buah paku.
2.
Di dalam sebuah kardus terdapat 7
gross pensil. Maka ada berapa lusin
pensil di dalam kardus tersebut?
Jawab:
Diketahui
1 gross = 12 lusin, maka:
7
gross = 7 x 12 lusin = 84 lusin
3.
Ayah membeli 13 kardus kertas.
Setiap kardus kertas berisi 4 rim kertas. Maka ada berapa lembar kertas yang dibeli oleh ayah?
Jawab:
Diketahui
1 rim = 500 lembar, setiap kardus berisi 4 rim kertas = 4 x 500 = 2000 lembar
kertas.
Ayah
membeli 13 kardus kertas, maka jumlah kertas yang dimiliki ayah adalah:
2000
x 13 = 26000 lembar kertas.
4.
Di dalam lemari tersimpan 5 lusin
pensil. Ada berapa gross
pensil di dalam lemari tersebut?
Jawab:
Diketahui
1 gross = 12 lusin, maka:
6
lusin = 6/12 = 1/2 gross
5.
Ibu membeli 12 kodi celana dan 5
kodi baju. Berapakah jumlah
keseluruhan barang yang dibeli oleh Ibu?
Jawab:
Diketahui
1 kodi = 20 buah, maka:
12
kodi celana = 12 x 20 buah = 240 buah celana
5 kodi baju = 5 x 12 = 60 buah baju
Maka
jumlah keseluruhan barang yang dibeli ibu adalah: 240 + 60 = 300 buah
barang
Sabtu, 26 November 2016
Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia
Lembaga
Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Lembaga
negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan
yakni:
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden,
Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
atau Peraturan Presiden;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KPK,
Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;
Lembaga pemerintah merupakan elemen penting dari sebuah
negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintah
juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan pemerintahan, Lembaga
pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban.
PRESIDEN
Tugas
Presiden :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, laut dan darat.
- menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
- memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk
kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
- Mengajukan Rancangan Undang- kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan
terhadap RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(dalam kegentingan yang memaksa)
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan MA (Mahkamah Agung)
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang serta membuat perjanjian
dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya
yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang
dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
dengan persetujuan DPR.
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan
Presiden, Mahkamah Agung dan DPR
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh
Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR
Kewenangan
dan Kekuasaan Presiden :
- Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan
pertimbangan DPR.
- Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan
pertimbangan dari DPR.
- Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan
dari MA (Mahkamah Agung).
- Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim
konstintusi.
- Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY /
Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara,
AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
- Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya
ditetapkan oleh Undang-Undang
- Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya
perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
- Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan
negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan
sebagainya yang diatur oleh UU.
Tanggungjawab
Presiden :
- Membangun sebuah suksesi
dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan
memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila, kedaulatan
rakyat dan pemanusiawiannya di nomor satukan.
- Didorong untuk memperkuat
konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat
Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian
kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD
1945 ( Hasil Amandemen ).
Fungsi
presiden sebagai kepala Negara :
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Udara, dan Angkatan Laut.
2. Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi
bahaya ditetapkan dengan UU.
3. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan
persetujuan DPR.
4. Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta,
memperhatikan pertimbangan DPR.
5. Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan
pertimbangan MA.
6. Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
7. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
yang diatur dengan Hukum.
8. Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
9. Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan
persetujuan bersama DPR.
10. Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama DPR untuk menjadi UU.
11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
12. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat
dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
14. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
15. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
16. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah
dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
17. Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial
dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
persetujuan DPR.
Hak
dan Kewajiban Presiden :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4
ayat 1 )
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal
17 ayat 2 )
- Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
- Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan
persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU (
Pasal 10 )
- Memberi grasi
dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (
Pasal 14 ayat 1 )
- Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) Mengangkat duta
dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ).
- Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
- Menerima penempatan duta Negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
- Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
( Pasal 9 ayat 1 )
- Memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat
2 )
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
Grasi, merupakan tindakan meniadakan hukuman
kepada seseorang yang telah
diputuskan oleh hakim.
Amnesty , merupakan suatu pernyataan terhadap
orang banyak yang terlibat
dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang
timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti
ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi
hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan
terhadap tindak pidana tersebut.
Abolisi, merupakan suatu keputusan untuk
menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, di mana pengadilan belum
menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan
abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut
para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa
dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
Rehabilitasi, merupakan suatu tindakan Presiden
dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu
keputusan hakim, di mana dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang
telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan
semula.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Tugas
dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat :
- Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang
paripurna MPR
- Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya sampai habis masajabatanya.
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan
penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam
masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk
memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil
presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
Fungsi Anggota MPR RI :
- Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang
tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
- Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
yang baik, jujur, dan adil.
Hak-hak Anggota MPR RI :
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan
- mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- memilih dan dipilih
- Protokoler
- imunitas
- membela diri
- keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota MPR RI :
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan.
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah.
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Tugas
dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) :
- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang
diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
undang-undang.
- Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
- Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang
yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan
mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan
Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam
awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Mengajukan, memberikan persetujuan,
pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat
Hak-Hak
Anggota DPR RI :
- Mengajukan rancangan undang-undang
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Mengajukan pertanyaan
- Membela diri
- Protokoler
- Imunitas
- Keuangan dan administrative
Hak Budget
Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Imunitas
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Anggota DPR RI :
Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Imunitas
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Anggota DPR RI :
- Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintah
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga yang terkait.
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada pemilih dan daerah pemilihannya
- Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
Fungsi Anggota DPR RI :
- Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. - Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN. - Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Tugas
DPD (Dewan Perwakilan Daerah):
- Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
- ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR.
- memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,
pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
- ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan diatas
Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) :
- Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan
anggota BPK.
- Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU
yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan
hasil pengawasan kepada DPR.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
- Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hak-Hak Anggota DPD RI :
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Protokoler
- Imunitas
- Keuangan dan Administratif
Kewajiban Anggota DPD RI :
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
- Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat dan daerah
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada pemilih dan daerah pemilihannya
KOMISI YUDISIAL (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Anggota
Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil
ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi
Yudisial adalah 5 tahun.
Tugas Komisi Yudisial ( KY ) :
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat
kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat,
serta perilaku hakim.
- Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
- Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim Agung
Wewenang Komisi Yudisial ( KY ) :
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan
kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Tugas
Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
- Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
- Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah
digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
- Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan
Negara
- Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan
APBN
- Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
- Memeriksa semua pelaksanaan APBN
- Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan UU
Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola
keuangan negara.
- Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap
orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan
terhadap undang – undang.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode
etik pemeriksaan
- Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta
menyajikan laporan pemeriksaan.
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Tugas
Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden
Menurut UUD 1945.
- memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang keputusannya bersifat final
- untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang
Dasar,
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga
Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
- Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
- Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
- Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota
DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
(untuk perselisihan hasil pemilu)
- Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
- Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar
lembaga)
Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip
konstitusionalitas hukum.
- untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang
keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga
terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk
menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan
konstitusi.
- pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari
penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan
bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi
konstitusi.
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Fungsi
Anggota Mahkamah Agung ( MA ) :
1. Fungsi Peradilan
1. Fungsi Peradilan
- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA ialah
pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum
melalui putusan kasasi & peninjauan kembali guna menjaga agar semua
hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat,
adil dan benar.
- Berkaitan dengan fungsi peradilan adalah hak uji
materiil, yaitu wewenang menguji dan menilai secara materiil peraturan
perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan perlu
ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari
tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14
Tahun 1985).
- Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah
Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir.
2. Fungsi Mengatur
- Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat
hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung
sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27
Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
- Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri
bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang
3. Fungsi Pengawasan
- Mahkamah Agung menjalankan pengawasan tertinggi
terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan
agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan
seksama dan wajar serta berpedoman pada azas peradilan
yang cepat, sederhana dan biaya rendah, tanpa mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan
Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
- Mahkamah Agung melakukan pengawasan, kepada penegak
pengadilan serta tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam
menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan,
Kehakiman, yaitu dalam hal Memeriksa, menerima, mengadili,
dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta
memberi teguran, peringatan serta petunjuk yang diperlukan tanpa
mengurangi Kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14
Tahun 1985).
4. Fungsi Administratif
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud
Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah
Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang
Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung
jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
(Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang
No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
5. Fungsi Nasehat
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan
memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang
No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
- Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden
selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35
Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
- Mahkamah Agung memberikan nasihat dan pertimbangan
dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37
Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
- Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberi kewenangan
untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara.
6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk memeriksa, menerima dan
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,
berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung juga diserahi tugas serta
kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA ) :
- memeriksa dan memutus
a) permohonan kasasi;
b) sengketa tentang kewenangan mengadili;
c) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. - memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta
maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
- menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang.
- memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala
Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
- melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan
Undang-undang.
Hak Mahkamah Agung (MA) :
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi
grasi dan rehabilitasi.
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
Langganan:
Postingan (Atom)